Labyrinth Treasure Hunt

30 Jan 2017 - 28 Feb 2017

Terms & Conditions Weekday Surprises

LABYRINTH TREASURE HUNT

30 Januari - 28 Februari 2017

  1. Periode program LABYRINTH TREASURE HUNT berlangsung mulai tanggal 30 Januari - 28 Februari 2017setiaphari Senin s/d Kamis, kecuali hari Raya dan libur nasional.
  2. Minimal pembelanjaan senilai Rp 1.000.000,-(berlaku gabungan struk belanja tetapi tidak berlaku kelipatan) di seluruh tenant Summarecon Mal Serpongpada hari yang sama, berhak mendapatkan 1 buah Angpao Special Lunar New Year 2017 dan juga berhak mendapatkan hadiah di area LABYRINTH TREASURE HUNT.
  3. Program LABYRINTH TREASURE HUNT berlaku untu 200 customer pertama perharinya.
  4. Setiap 1 (satu) Customer hanya berhak mendapatkan 1x kesempatan mengikuti LABYRINTH TREASURE HUNT (tidak mengulang) setiap harinya.
  5. Di area LABYRINTH TREASURE HUNT terdapat lima buaah tombol lampu dengan lima warna yang berbeda. Customer harus menekan tombol lampu yang berbeda untuk mendapatkan hadiah program.
  6. Customer yang berhasil menekan tombol-tombol lampu dengan warna yang berbeda akan mendapatkan hadiah dengan perincian sebagai berikut:

    1 lampu

    2 lampu

    3 lampu

    4 lampu

    5 lampu

    Voucher tenant

    Rp 50.000,-

    Voucher tenant

    Rp 100.000,-

    Voucher tenant 150.000,

    Voucher SMS 100.000

    Voucher SDC 100.000,

    Kartu salsa 100.000,-

    Voucher tenant 200.000,-

    Voucher SMS 150.000,-

    Voucher SDC 150.000,-

    Kartu salsa 150.000,-

    Voucher SMS 200.000

    Voucher SMS 250.000

    Voucher SMS 300.000

    Voucher SMS 500.000,

    VoucherBelanja 1.000.000,-


  7. Penukaran struk belanja program LABYRINTH TREASURE HUNT harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal yang tercantum dalam struk belanja customer dan hadiah berada di Counter SMS Friendship Card Forum Lt. 2 SMS 2.
  8. Area LABYRINTH TREASURE HUNT berada di samping tenant Time Zone SMS 2.
  9. Struk Belanja asli khusus program LABYRINTH TREASURE HUNT akan menjadi milik Manajemen Summarecon Mal Serpong.
  10. Struk belanja / kuitansi pembelian yang tidak menggunakan cash register wajib mencantumkan tanggal transaksi nama dan cap toko, dan tidak boleh ada koreksi / perubahan atas tanggal serta nilai belanja. Jika pembelian menggunakan voucher maka wajib dicantumkan didalam struk belanja beserta nilai voucher tersebut.
  11. Struk belanja yang sah adalah struk pembelian lunas, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit bukan merupakan tanda jadi sementara.
  12. Struk belanja tidak boleh diberikan kepada pelanggan lain untuk ditukarkan dan atau pelanggan tidak boleh mengumpulkan strukbelanja dari pelanggan lain.
  13. Program LABYRINTH TREASURE HUNT tidak berlaku untuk seluruh karyawan Group PT. Summarecon Agung Tbk., Penyewa (pemilik toko dan karyawan), biro iklan, sponsor beserta keluarganya (orang tua; ayah dan ibu, suami dan istri, kakak dan adik sekandung serta anak).
  14. Manajemen Summarecon Mal Serpong yang diwakili oleh SPG berhak membuat klarifikasi kepada semua transaksi yang dianggap meragukan dan menolak struk belanja yang diragukan keabsahannya.
  15. Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak mengadakan perubahan ketentuan program LABYRINTH TREASURE HUNT tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  16. Apabila pihak Manajemen Summarecon Mal Serpong menduga terjadi kecurangan maka manajemen berhak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
  17. Ketentuan diatas tidak dapat diganggugugat dan Manajemen SMS berhak membatalkan hadiah program LABYRINTH TREASURE HUNT apabila customer yang melakukan transaksi belanja tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Browse Our Event

Splendour of Ramad...

11 Mar 2024 - 21 Apr 2024

View Details

Grand Prize Shoppi...

01 Feb 2024 - 31 Jul 2024

View Details