Salsa Fashion City Down Town Walk Summarecon Mal Serpong Sinpasa
home » fashion » sms friendship card
SMS Friendship Card

SYARAT & KETENTUAN SUMMARECON  MAL SERPONG FRIENDSHIP CARD

Periode 01 November  2011 –  29 Februari  2012

 

A. Periode Pelaksanaan

      Periode pelaksanaan SMS Friendship Card Periode III mulai tanggal 01 November 2011 s/d 29 Februari 2012.

 

B. Penukaran Struk Belanja

  1. Setiap berbelanja di Summarecon Mal Serpong minimal senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong Discount, Voucher dan potongan lainnya (berupa struk asli/kwitansi pembelian dari toko, berlaku untuk gabungan seluruh toko yang ada di SMS pada hari yang sama, kecuali untuk jenis toko sebagaimana dimaksud dalam poin C butir 1, 2, 3, dan 4) dapat ditukarkan dengan 1 (satu) SMS Friendship Card dan 1 (satu) Stamp. Selanjutnya untuk kelipatan belanja senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) Stamp, dan maksimum transaksi 30 (tiga puluh) stamp untuk satu hari.
  2. Penukaran struk belanja dengan stamp pertama dan selanjutnya harus dilakukan pada hari yang sama di Counter SMS Friendship Card  Area Circuz Town lantai Dasar  SMS 1, Lantai Dasar SMS 2, dan Lantai 1 SMS 2  pukul 10.00 – 22.00 WIB.
  3. Pemberian Stamp dan penukaran hadiah hanya dapat dilakukan jika customer dapat menunjukkan kartu. Jika kartu SMS Friendship Card hilang, maka Stamp yang diperoleh akan hangus. Yang bersangkutan dapat tetap kembali menukarkan struk belanjanya dengan mendapatkan kartu baru dan penghitungan Stamp kembali dari awal (tidak ada transfer Stamp dari kartu yang hilang ).
  4. Customer yang telah mendapat 30 (tiga puluh) Stamps dalam satu hari, tetap dapat memasukkan jumlah pembelanjaan selanjutnya pada hari yang sama untuk keperluan penghitungan total transaksi pembelanjaan.
  5. Struk belanja asli/kwitansi akan menjadi milik Manajemen Summarecon Mal Serpong.
  6. Struk belanja/kwitansi pembelian yang tidak menggunakan cash register wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama dan cap toko, dan tidak boleh ada koreksi / perubahan atas tanggal dan nilai belanja.
  7. Struk belanja yang sah adalah struk pembelian lunas, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit dan bukan merupakan tanda jadi sementara.
  8. Struk belanja tidak boleh diberikan kepada customer lain untuk ditukarkan dan atau customer tidak boleh mengumpulkan struk belanja dari customer lain.
  9. Apabila customer yang tertangkap telah melakukan pengumpulan struk dan atau meminta struk dari customer lain akan dikenakan sanksi yaitu, Stamp dan Poin yang telah diperoleh selama periode tersebut akan hangus (sudah tertulis di dalam surat pernyataan).

 

C. Kategori Toko

 

  1. Nilai belanja pada struk belanja Supermarket harus memiliki nilai nominal minimal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan tidak berlaku untuk struk gabungan, dapat ditukarkan dengan 1 (satu) Stamp, maksimal transaksi dalam satu hari sebanyak 30 (tiga puluh) Stamps. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu Friendship Card yang pertama.
  2. Khusus untuk toko Watches dan Optic (berlaku untuk gabungan seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di SMS pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan senilai Rp. 400.000, - (empat ratus ribu rupiah) dapat ditukarkan dengan 1 (satu) Stamp, maksimal transaksi dalam satu hari sebanyak 30 (tiga puluh) Stamps. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu SMS Friendship Card yang pertama.
  3. Khusus untuk Jewellery, Furnishing, Décor & Houseware, Home Gallery, Tours & Travel, Health dan Electronics (berlaku untuk gabungan seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di SMS pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dapat ditukarkan dengan 1 (satu) Stamp, maksimal transaksi dalam satu hari sebanyak 30 (tiga puluh) Stamps. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu Friendship Card yang pertama.
  4. Khusus untuk transaksi Customer Trading (berlaku untuk gabungan seluruh toko dalam kategori tersebut  yang ada di SMS pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dapat ditukarkan dengan  1 (satu) Stamp, maksimal transaksi dalam satu hari sebanyak 30 (tiga puluh) Stamps.
  5. SMS Friendship Card tidak berlaku untuk transaksi Perbankan dan pameran Sponsor / Casual Leasing yang bukan merupakan tenant Summarecon Mal Serpong.

 

D. Penukaran Hadiah

  1. Customer berhak menukarkan Stamp pada kartu SMS Friendship Card dengan hadiah yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku  ( hadiah yang tersedia setiap kelipatan 10, 15, 30 Stamps )*.
  2. Hadiah yang ditukarkan harus sesuai dengan ketentuan dan jumlah Stamp pada kartu SMS Friendship Card.
  3. Hadiah yang sudah diambil tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
  4. Pengambilan hadiah dapat dilakukan di Counter SMS Friendship Card Area Circuz Town lantai Dasar SMS 1, Lantai Dasar SMS 2 dan Lantai 1 SMS 2 pada pukul 10.00 – 22.00 WIB pada hari yang sama pada saat customer memproses struk pengambilan hadiah.
  5. Kartu SMS Friendship Card tidak berlaku lagi untuk customer yang telah menukarkan Stamp mereka dengan hadiah dan petugas counter berhak untuk mengambil kembali kartu SMS Friendship Card yang telah ditukarkan dengan hadiah.

 

 

E. Pemberian Stamp Tunda

 

  1. Khusus transaksi diatas pukul 22.00 WIB, customer diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam (tiga hari) dari tanggal yang tercantum di struk pembelanjaan (dengan bukti transaksi yang terjadi diatas pukul 22.00 WIB) untuk menukarkan struk belanja dengan Stamp. Penukaran Stamp dapat dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2012  pada pukul 22.00 WIB.
  2. Khusus transaksi dengan sistem pembayaran uang muka, customer dapat menukarkan Poin setelah melakukan transaksi pembayaran penuh. Penukaran Stamp dapat dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam (3 hari) setelah tanggal yang tertera pada struk pembayaran penuh. Penukaran Stamp dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 29 Februari 2012 pada pukul 22.00 WIB.  
  3. Bagi customer yang tidak dapat menunjukkan kartu, struk belanja akan diberikan Stamp tunda. Yang bersangkutan harus menukarkan kembali struk belanja tersebut dengan membawa kartu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembelanjaan.
  4. Stamp tunda dianggap sah jika terdapat masa berlaku dan tanda tangan supervisor yang bertugas pada struk belanja yang akan ditukarkan.

 

G. Ketentuan Grand Prize

  1. Customer dengan nilai pembelanjaan kelipatan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama periode SMS Friendship Card berlangsung (01 November 2011 – 29 Februari 2012) akan mendapat 1 (satu) Poin Grand Prize Cheverolet Captiva yang akan diundi pada akhir periode.
  2. Khusus transaksi Customer Trading nilai pembelanjaan harus mencapai kelipatan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) Poin Grand Prize Cheverolet Captiva yang akan diundi pada akhir periode.
  3. 3.        Program Grand Prize SMS Friendship Card tidak berlaku untuk seluruh Penyewa Summarecon Mal Serpong dan karyawannya berikut keluarganya (orang tua ; AyahIbu, Suami & Istri, Kakak & Adik sekandung beserta Anak).
  4. Program Grand Prize SMS Friendship Card tidak berlaku untuk seluruh karyawan Group PT. Summarecon Agung, Tbk (karyawan tetap atau karyawan kontrak), Penyewa (pemilik toko dan karyawan), Biro Iklan, Sponsor beserta keluarganya (orang tua ; Ayah & Ibu, Suami & Istri, Kakak & Adik sekandung beserta Anak).
  5. Bagi calon pemenang Grand Prize SMS Friendship Card diwajibkan hadir pada saat acara pengundian dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM) asli (bukan foto copy) sesuai dengan kartu identitas yang terdaftar di SMS Friendship Card. Apabila pemenang tidak hadir atau hadir tetapi tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM) asli (bukan foto copy) sesuai yang terdaftar di SMS Friendship Card, maka customer tersebut batal menjadi pemenang.
  6. Hadiah Grand Prize SMS Frendship Card tidak dapat ditukar dengan uang. Pemilihan Warna Hadiah, Bentuk, Ukuran maupun Merek, Tipe dan Tahun Kendaraan sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Manajemen Summarecon Mal Serpong.
  7. Pajak Hadiah Grand Prize SMS Friendship Card ditanggung oleh pemenang.
  8. Mekanisme Pengundian Grand Prize SMS Friendship Card yaitu dengan cara memanggil nama pemenang sebanyak 5 (lima) kali pemanggilan, apabila yang bersangkutan tidak muncul pada waktu dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali sebanyak 5 (lima) kali sampai dengan 5 (lima) nama. Apabila bagi nama calon pemenang yang terakhir kali dipanggil tetap tidak muncul juga, maka pihak penyelenggara berhak memutuskan bahwa nama yang pertama kali dipanggil adalah sebagai pemenang Grand Prize SMS Friendship Card (walaupun yang bersangkutan tidak hadir pada saat acara pengundian).
  9. Pada saat pengambilan hadiah Grand Prize SMS Friendship Card, pemenang harus dapat menunjukkan bukti diri, yaitu berupa kartu Identitas (KTP/SIM)  asli (bukan foto copy) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program ini.
  10. Bila persediaan hadiah habis, pihak Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak menggantinya dengan hadiah yang lain, dengan nilai yang sama dengan hadiah tersebut.

 

H. Lain - Lain

  1. Manajemen Summarecon Mal Serpong yang diwakili oleh SPG berhak membuat klarifikasi kepada semua transaksi yang dianggap meragukan dan menolak struk belanja yang diragukan keabsahannya.
  2. Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak mengadakan perubahan ketentuan SMS Friendship Card tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Apabila pihak Manajemen Summarecon Mal Serpong menduga terjadi kecurangan maka Manajemen berhak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
  4. Ketentuan di atas tidak dapat diganggu gugat dan Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak membatalkan hadiah apabila pemenang Grand Prize Cheverolet Captiva tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

 

Hadiah SMS Friendship Card

  • 10           Stamps                   :  Voucher Belanja Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah )
  • 15           Stamps                   :  Voucher Belanja Rp. 40.000,- ( Empat Puluh Ribu Rupiah )
  • 30           Stamps                   :  Voucher Belanja Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah )