Friendship Card

Join Our Membership & Get The Privileges
SMS Friendship Card Periode II 2019

SMS Friendship Card Periode II 2019

01 Jul 2019 - 12 Jan 2020

SYARAT & KETENTUAN SUMMARECON  MAL SERPONG FRIENDSHIP CARD 
1 Juli 2019 – 12 Januari 2010


A. Periode Pelaksanaan

Periode pelaksanaan SMS Friendship Card Periode II 2019 mulai tanggal 1 Juli 2019 – 12 Januari 2020

B. Penukaran Struk Belanja

  1. Setiap berbelanja di Summarecon Mal Serpong minimal senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong discount, voucher dan potongan lainnya (berupa struk belanja/kuitansi pembelian asli dari toko) berlaku untuk penggabungan struk belanja/kuitansi pembelian dari seluruh toko yang ada di SMS pada hari yang sama, kecuali untuk jenis toko sebagaimana dimaksud dalam poin C butir 1, 2, 3, dan 4 dapat ditukarkan dengan 1 (satu) SMS Friendship Card* dan 1 (satu) stamp. Selanjutnya untuk setiap kelipatan belanja senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) stamp, dan dengan pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 30 (tiga puluh) stamp.
  2. Apabila customer melakukan pembelanjaan di Sub Tenant (penyewa dalam Tenant) maka struk belanja/kuitansi pembelian yang dapat ditukarkan adalah struk belanja/kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh Anchor Tenant dan Mini Anchor Tenant di mana Sub Tenant tersebut berada. (Termasuk Anchor Tenant dan Mini Anchor Tenant adalah Farmers Market dan Star Dept. Store).
  3. Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak untuk menolak dan tidak memproses pembelanjaan yang struk belanja/kuitansi pembeliannya tidak dikeluarkan oleh Anchor Tenant/Mini Anchor Tenant atau struk belanja/kuitansi pembelian yang hanya diberi cap toko yang dianggap sebagai pameran sebagaimana dimaksud dalam  Poin C butir 5. Struk belanja/kuitansi pembelian apapun yang dikeluarkan Sub Tenant dalam Anchor Tenant/Mini Anchor Tenant tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk proses penukaran stamp.
  4. Penukaran struk belanja/kuitansi pembelian dengan stamp pertama dan selanjutnya harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal yang tercantum di dalam struk belanja/kuitansi pembelian tersebut di Counter SMS Friendship Card  Area Depan Tenant Farmers lantai Dasar  SMS 1, Lobby Forum SMS 2 pada pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB.
  5. Penukaran struk belanja/kuitansi pembelian dengan stamp dapat diakukan dengan menyebutkan nomor telepon yang tertera di SMS Friendsjip Card. Tetapi untuk penukaran hadiah voucher belanja  WAJIB menunjukkan kartu identitas yang sesuai miliknya sendiri serta tidak dapat diwakilkan.(Tidak diperbolehkan untuk melakukan redeem pembelanjaan atau mengambil hadiah program milik member lain). 
  6. Jika kartu SMS Friendship Card hilang, maka Stamp yang diperoleh akan hangus dan customer dapat tetap kembali menukarkan struk belanja/kuitansi pembeliannya dengan mendapatkan kartu SMS Friendship Card baru dan penghitungan stamp kembali dari awal (tidak ada transfer stamp dari kartu SMS Friendship Card yang hilang).
  7. Customer yang telah mendapat 30 (tiga puluh) stamp dalam satu hari, tetap dapat memasukkan jumlah pembelanjaan selanjutnya pada hari yang sama untuk keperluan penghitungan total transaksi pembelanjaan. 
  8. Struk belanja/kuitansi pembelian untuk 1 (satu) Tenant tertentu berlaku maksimal 5 (lima) struk belanja/kuitansi pembelian.
  9. Struk belanja/kuitansi pembelian akan menjadi milik Manajemen Summarecon Mal Serpong.
  10. Struk belanja/kuitansi pembelian yang tidak menggunakan cash register/kuitansi berlogo wajib mencantumkan tanggal transaksi, nama dan cap asli toko, dan tidak boleh ada koreksi /perubahan atas tanggal dan nilai belanja. 
  11. Struk belanja/kuitansi pembelian yang sah adalah struk pembelian lunas, baik transaksi tunai ataupun kartu kredit dan bukan merupakan tanda terima/tanda jadi sementara.
  12. Struk belanja/kuitansi pembelian tidak boleh diberikan kepada customer lain untuk ditukarkan dan atau customer tidak boleh mengumpulkan struk belanja/kuitansi pembelian dari customer lain.
  13. Customer dan tenant SMS tidak diperbolehkan untuk memisah-misahkan nilai struk belanja/kuitansi pembelian menjadi bagian-bagian yang lebih kecil dengan tujuan untuk memperbanyak perolehan hadiah.
  14. Apabila customer tertangkap tangan telah melakukan pengumpulan struk yang bukan miliknya sendiri dan/atau meminta struk dari customer lain maka akan dikenakan sanksi yaitu jumlah stamp dan poin yang telah diperoleh selama periode SMS Friendship Card periode 14 Januari – 30 Juni 2019 akan dianggap hangus (sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh customer).

C. Kategori Toko

  1. Nilai belanja pada struk belanja/kuitansi pembelian Supermarket harus minimal senilai Rp. 400.000, (empat ratus ribu Rupiah) berlaku kelipatan. Berlaku untuk penggabungan struk belanja/kuitansi pembelian, dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp, pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 30 (tiga puluh) stamp. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu Friendship Card yang pertama.
  2. Khusus untuk toko Watches dan Optic (berlaku untuk penggabungan struk belanja/kuitansi pembelian dari seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di Summarecon Mal Serpong pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan minimal senilai Rp. 1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp, dengan pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 30 (tiga puluh) stamp. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu SMS Friendship Card yang pertama. 
  3. Khusus untuk toko Furnishing, Décor & Houseware, Home Gallery, Health dan Electronics (berlaku untuk penggabungan struk belanja/kuitansi pembelian dari seluruh toko dalam kategori tersebut yang ada di Summarecon Mal Serpong pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan senilai Rp.4.000.000,- (tempat juta Rupiah) dapat ditukarkan dengan 1 (satu) stamp, dengan pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 30 (tiga puluh) stamp. Ketentuan ini berlaku juga untuk mendapatkan kartu Friendship Card yang pertama. 
  4. Khusus untuk transaksi Trading Farmers Market, Jewellery dan Tour & Travel di Summarecon Mal Serpong pada hari yang sama) setiap kelipatan pembelanjaan senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dapat ditukarkan dengan  1 (satu) stamp, dengan pembatasan maksimal transaksi dalam 1 (satu) hari sebanyak 30 (tiga puluh) stamp.
  5. SMS Friendship Card tidak berlaku untuk transaksi LOGAM MULIA, perbankan, money changer, pembelian voucher (seperti voucher Summarecon Mal Serpong, voucher Farmers Market, voucher Star Dept. Store, voucher pulsa prabayar, dan voucher-voucher lainnya), pembayaran iuran Gold Gym, pushcart dan Tenant bazaar di Summarecon Mal Sepong,event pertunjukkan yang diadakan di Summarecon Mal Serpong serta pameran Sponsor/Casual Leasing yang diselenggarakan bukan oleh tenant yang memiliki usaha di Summarecon Mal Serpong.

D. Penukaran Hadiah

  1. Customer wajib membawa kartu SMS Friendship Card dan menunjukkan kartu identitas sesuai yang terdaftar di SMS Friendship Card (asli bukan foto copy) untuk menukarkan stamp dengan hadiah dan tidak dapat diwakilkan. (Tidak diperkenankan mengambilkan hadiah milik member lain)
  2. Customer berhak menukarkan stamp pada kartu SMS Friendship Card dengan hadiah yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku (hadiah yang tersedia setiap jumlah 10, 15, 30 stamp)*.

    *Apabila persediaan hadiah habis, Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak menggantinya dengan hadiah lain yang tersedia. 

  3. Hadiah yang ditukarkan harus sesuai dengan ketentuan dan jumlah stamp pada kartu SMS Friendship Card sebagaimana dimaksud dalam Poin D butir 6 dibawah ini.
  4. Hadiah yang sudah diambil tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Batas maksimal pengambilan Voucher atau hadiah program adalah 30 hari setelah diredeem. 
  5. Pengambilan hadiah dapat dilakukan di Counter SMS Friendship Card Area Depan Tenant Farmers lantai Dasar SMS 1, Lantai Dasar Forum SMS 2 pada pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB. Batas waktu penukaran hadiah adalah tanggal 12 Januari 2020 pukul 22.00 WIB.
  6. Sisa stamp pada kartu tersebut akan dihanguskan pada tanggal 12 Januari 2020  pukul 22.00 WIB. Kartu SMS Friendship Card tidak berlaku lagi untuk customer yang telah menukarkan stamp mereka dengan hadiah dan petugas counter SMS Friendship Card berhak untuk mengambil kembali kartu SMS Friendship Card yang telah ditukarkan dengan hadiah. 

E. Waktu Transaksi dan Pemberian Stempel Tunda

  1. Batas waktu penukaran struk belanja/kuitansi pembelian adalah pukul 22.00 WIB sehingga khusus transaksi diatas pukul 22.00 WIB, maka customer harus mendapatkan stempel tunda pada struk belanja/kuitansi pembelian tersebut. Customer diberi kesempatan dalam waktu 3 x 24 jam (tiga hari) dari tanggal yang tercantum di struk belanja/kuitansi pembelian (dengan bukti transaksi yang terjadi diatas pukul 22.00 WIB) untuk menukarkan struk belanja/kuitansi pembelian dengan stamp. Penukaran stamp dengan hadiah dapat dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Januari 2020 pada pukul 22.00 WIB.
  2. Khusus transaksi dengan sistem pembayaran uang muka, customer dapat menukarkan stamp setelah melakukan transaksi pembayaran lunas/penuh. Penukaran Stamp dapat dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam (3 hari) setelah tanggal yang tertera pada struk belanja/kuitansi pembelian lunas/penuh. Penukaran Stamp dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Januari 2020 pada pukul 22.00 WIB.
  3. Bagi customer yang tidak dapat menunjukkan kartu SMS Friendship Card, struk belanja/kuitansi pembelian akan diberikan Stempel tunda. Customer harus menukarkan kembali struk belanja/kuitansi pembelian tersebut dengan membawa kartu SMS Friendship Card paling lambat 3 x 24 jam (tiga hari) sejak tanggal pemberian stempel tunda.
  4. Stempel tunda dianggap sah jika terdapat masa berlaku dan tanda tangan Leader Counter SMS Friendship Card yang bertugas pada struk belanja/kuitansi pembelian yang akan ditukarkan dengan stamp.

F. Ketentuan Pengundian Grand Prize

  1. Customer dengan nilai kumulatif pembelanjaan Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dan kelipatannya selama periode SMS Friendship Card berlangsung (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020) akan mendapat 1 (satu) nomer undian Grand Prize 1 Unit Honda CR-V dan Voucher Belanja dengan total Rp 100.000.000,- (untuk 10 orang pemenang) yang akan diundi pada akhir periode SMS Friendship Card (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020).
  2. Khusus transaksi Customer Trading nilai kumulatif pembelanjaan harus mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dan kelipatannya untuk mendapatkan 1 (satu) nomer undian Grand Prize Grand Prize  1 unit Honda CR-V dan Voucher Belanja dengan total Rp 100.000.000,- (untuk 10 orang pemenang) yang akan diundi pada akhir periode SMS Friendship Card (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020).
  3. Bagi calon pemenang Grand Prize SMS Friendship Card diwajibkan hadir pada saat acara pengundian dengan membawa kartu identitas (KTP/SIM) asli (bukan foto copy) sesuai dengan kartu identitas yang terdaftar di SMS Friendship Card. Apabila pemenang tidak hadir atau hadir tetapi tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM) asli (bukan foto copy) sesuai yang terdaftar di SMS Friendship Card, maka customer tersebut batal menjadi pemenang yang sah.
  4. Hadiah Grand Prize SMS Friendship Card tidak dapat ditukar dengan uang. Pemilihan Warna Hadiah, Bentuk, Ukuran maupun Merek, Tipe dan Tahun Kendaraan sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Manajemen Summarecon Mal Serpong.
  5. Setiap customer yang terpilih menjadi pemenang wajib menanggung pajak hadiah Grand Prize SMS Friendship Card dan biaya balik nama mobil  (khusus untuk hadiah mobil). Hadiah dapat diambil setelah pajak hadiah sebesar 25% dan biaya balik nama sudah dibayar dan diurus oleh pemenang.
  6. Mekanisme Pengundian Grand Prize SMS Friendship Card yaitu dengan cara memanggil nama pemenang sebanyak 5 (lima) kali pemanggilan, apabila pemenang yang bersangkutan tidak hadir setelah pemanggilan yang ke-5 (lima) maka akan dilakukan pemanggilan sebanyak 5 (lima) nama lainnya dan masing-masing sebanyak 5 (lima) kali pemanggilan. Apabila  calon pemenang yang terakhir kali dipanggil tidak hadir, maka pihak Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak memutuskan bahwa nama yang pertama kali dipanggil adalah sebagai pemenang Grand Prize SMS Friendship Card (walaupun pemenang tersebut tidak hadir pada saat acara pengundian). 
  7. Apabila persediaan hadiah habis, pihak Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak menggantinya dengan hadiah yang lain, dengan nilai yang sama dengan hadiah tersebut.

G. Pengecualian Peserta

  1. Program SMS Friendship Card tidak berlaku bagi seluruh Tenant (pemilik/penyewa/karyawan) Summarecon Mal Serpong.
  2. Apabila ada Tenant (pemilik/penyewa/karyawan) Summarecon Mal Serpong mengikuti program SMS Friendsihp Card, maka Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak untuk membatalkan keikutsertaan Customer yang bersangkutran dalam program SMS Friendship Card termasuk membatalkan semua nomor undian yang telah diperoleh. 
  3. Program hadiah dan Undian Grand Prize SMS Friendship Card tidak berlaku bagi seluruh Tenant (pemilik /penyewa/karyawan) berikut keluarganya (orang tua ; Ayah &  Ibu, Suami & Istri, Kakak & Adik sekandung beserta Anak).
  4. Program hadiah dan Undian Grand Prize SMS Friendship Card tidak berlaku bagi seluruh karyawan Group PT.Summarecon Agung, Tbk (karyawan tetap atau karyawan kontrak), Tenant (pemilik/penyewa/karyawan), Biro Iklan, Sponsor beserta keluarganya (orang tua ; Ayah & Ibu, Suami & Istri, Kakak & Adik sekandung beserta Anak).

H.Lain - Lain

  1. Manajemen Summarecon Mal Serpong yang diwakili oleh Leader SMS Friendship Card berhak membuat klarifikasi kepada Tenant terhadap semua transaksi yang dianggap meragukan dan menolak struk belanja/kuitansi pembelanjaan yang diragukan keabsahannya, termasuk transaksi yang menggunakan kumpulan struk belanja/kuitansi pembelian dari customer lain (pengumpul struk)
  2. Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak mengadakan perubahan atas syarat atau ketentuan SMS Friendship Card tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Customer, termasuk perubahan jenis hadiah penukaran stamp.
  3. Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak meminta Customer untuk menunjukkan barang belanjaan apabila diperlukan.
  4. Apabila Manajemen Summarecon Mal Serpong menduga terjadi kecurangan pada transaksi maka  Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak untuk melakukan penyelidikan dan tindakan hukum sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan pada Poin H butir 4 di atas tidak dapat diganggu gugat dan Manajemen Summarecon Mal Serpong berhak membatalkan hadiah apabila Customer pemenang Grand Prize Grand Prize 1 unit Honda CR-V tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syarat dan ketentuan SMS Friendship Card (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020). 
  6. Dengan mengikuti program ini, Customer dianggap telah membaca dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program SMS Friendship Card (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020)
  7. Semua transaksi yang dilakukan dalam program SMS Friendship Card (1 Juli 2019 – 12 Januari 2020) berakhir pada tanggal 12 Januari 2020  pk. 22.00 WIB.